Tatiye.id (Deprov) – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menerima aspirasi mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terkait dugaan pertambangan ilegal yang ada di Kecamatan Taluditi.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Wasito Somawiyono mengatakan, ada dua desa yang terdampak kerusakan lahan akibat alat berat yang beraktivitas di lokasi pertambangan itu, yakni desa Mekarti Jaya dan Puncak Jaya.
“Ada dua desa yakni, Mekarti Jaya dan Puncak Jaya, itu ada semacam aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat. Tidak terlihat bahwa itu dari perusahaan yang legal, karena pemerintah desa setempat maupun dari kecamatan juga tidak memahami bahwa kalau ada pihak perusahaan yang secara legal melapor bahwa akan ada aktivitas pertambangan,” ungkap Wasito saat diwawancarai oleh awak media, Senin (3/4/2023).
Menurut Warsito, hal tersebut tentunya akan menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat setempat, terkait legal atau tidaknya pertambangan itu.
“Menurut saya dari pihak pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah, untuk proses eksploitasi tambang ilegal ini tidak berlanjut,” tegasnya.