TATIYE.ID (DEPROV) – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo meminta pemerintah khususnya Dinas Energi dan Simber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo untuk mengawasi aktifitas galian C yang ada di Bone Bolango.
Sebab, menurut Espin Tulie selaku Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, aktifitas pertambangan pasir dan batu di kabupaten Bone Bolango sudah melebihi batas wilayah pemberian izin yang ditentukan.
“Ada yang melanggar, seperti yang kami temui di Suwawa Selatan, disitu sudah hampir 70 persen wilayah pegunungan yang mereka keruk. Harusnya hanya dibatasi sampai 40 persen,” ungkap Espin, Jumat (16/7/2021).
Espin mengakui, beberapa galian C yang ada di wilayah Bone Bolango tengah mengantongi izin pertambangan dari Dinas ESDM. Bahkan ada wilayah pertambangan yang Izinnya sampai tahun 2024.
“Kami harap dari Dinas bisa mengawasi pengerjaan ini agar tidak merusak hutan hutan yang ada. Apalagi areal ini bersentuhan langsung dengan hutan lindung,” ungkap Espin.
“Dan dengan berakhirnya izin ini kami berharap, areal inti yang menjadi wilayah pertambangan dikembalikan seperti semula. Ditanam kembali seperti zona awal yang mereka buka,” sambungnya. (*)