TATIYE.ID (DEPROV) – Perihal aduan masyarakat terkait adanya permasalahan dalam prosedur penarikan kendaraan oleh salah satu perusahaan Finance di Gorontalo kini membuat Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo harus mengambil langkah tegas.
Pengaduan tersebut timbul karena masyarakat/debitur yang merasa tidak terima dengan Pihak PT Sinarmas Multifinance karena telah melakukan pelelangan mobil yang dimilikinya usai dilakukan penarikan karena keterlambatan membayar selama 3 bulan.
Saat dilakukan konfirmasi kepada pihak PT Sinarmas Multifinance, Risman Djafar mengatakan bahwa memang benar pihaknya telah melelang mobil dari debitur tersebut, pelelangan pun dilakukan karena sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Alasan dilelang karena sudah sesuai ketentuan dari PT Sinarmas, dimana kalau sudah berapa bulan tidak ada itikad baik dari kreditur ada kesepakatannya ada, suratnya ada, dan kami sudah menyurati, dan itu tidak ada tanggapan dari kreditur mau tidak mau ya”, jelasnya
Sehingga Komisi II selaku Bidang Ekonomi Dan Keuangan dalam rapat kerja (02/10/2023) bersama-sama telah merembukkan dan telah memberikan solusi atas permasalahan ini. Dengan memberikan kesempatan kepada pihak Finance untuk mencari solusi penyelesaian, dan mereka menyetujui hal tersebut dengan meminta waktu kerja selama 7 hari untuk melakukan komunikasi dengan para direksi.
“Jadi kami menunggu selama hari senin atau hari selasa depan bahwa kami akan mendapatkan jawaban atau informasi dari perusahaan finance terkait permasalahan ini,” tandasnya.