TATIYE.ID (GORUT) – Komisi I DPRD Gorut menggelar rapat kerja bersama BKPP dan Bagian Hukum untuk membahas nasib oknum pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Gorut yang diduga melakukan pelanggaran berat.
Wakil Komisk I Matran Lasunte mengatakan bahwa rapat ini merupakn tindaklanjut dari surat pimpinan dewan untuk melakukan pemanggilan rapat kerja bersama BKPP serta Bagian Hukum.
“Dari informasi yang kami dapatkan ini bahwa BKPP sedang mempersiapkan SK tim pemeriksa yang akan memanggil pejabat tersebut untuk menindaklanjuti aduan dari salah seorang wanita yang beralamatkan di Bon Bolango,” kata Matran, Senin (3/8/2021).
Sebagai mitra kerja dari BKPP, aleg dua periode ini meminta untuk dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sampai tuntas. Sehingga tidak lagi menjadi gonjang-ganjing di masyarakat.
“Untuk BKPP sendiri pada rapat tadi beralasan bahwa hanya kemarin itu SK tim pemeriksanya sudah terbit, namun karena ketua tim nya masi sementara non aktif dari jabatannya, maka diperbaharui lagi SK yang baru dgn Plh Sekda,” tuturnya.
Politisi senior PPP ini menambahkan, dalam pada rapat tadi kami dari pihak komisi 1 telah menanyakan kepada BKPP terkait permasalahan ini, dan mereka sendiri menjawab bahwa berpedoman pada PP 53 .
“Saat ini persoalan tersebut masih membutuhkan pembuktian lanjutan terkait laporan yang telah mereka terima. Sehingga untuk dapat mengetahui persoalan itu seperti apa, tentu harus dilakukan gelar perkara dulu,” tandasnya. (*)