
TATIYE.ID (GORUT)– Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas sengketa lahan yang diadukan oleh Haison Nusuri, Senin (21/7/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Hendra Nurdin, dan dihadiri kuasa hukum Haison, Ismail Melu.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I belum dapat mengambil kesimpulan apapun terkait materi aduan. Menurut Hendra Nurdin, sejumlah pihak tidak hadir dan dianggap memiliki informasi penting serta akurat mengenai status kepemilikan lahan.
“Komisi I belum bisa menyimpulkan permasalahan ini karena ada pihak-pihak yang sangat dibutuhkan keterangannya, namun tidak hadir dalam rapat hari ini,” ujar Hendra.
Sengketa lahan ini bermula dari klaim Haison Nusuri atas sebidang tanah yang menjadi bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan telah dibebaskan oleh PT Gobel Bangun Lestari (GBL). Haison mengaku sebagai pemilik sah karena memiliki bukti pembayaran pajak tanah sejak tahun 1993 hingga 2024.
Meski demikian, PT GBL telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada Abdul Mukmin, yang disebut memiliki bukti kepemilikan berupa surat tanah dari pemerintah desa. Kini, lahan tersebut berada di bawah kepemilikan ahli waris Abdul Mukmin karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Yang menjadi sorotan dalam RDP adalah surat aduan dari Haison Nusuri yang justru ditujukan kepada pihak Agit, bukan kepada PT GBL selaku pihak yang secara langsung terlibat dalam pembebasan lahan.
“Seharusnya surat keberatan itu ditujukan ke PT GBL, bukan ke Agit. Karena Agit hanya menjalin kerja sama dengan Kementerian Perhubungan terkait pengembangan KEK. Yang melakukan pembayaran pembebasan lahan adalah PT GBL,” jelas Hendra Nurdin.
Komisi I berkomitmen menindaklanjuti persoalan ini dengan mengagendakan RDP lanjutan yang akan menghadirkan seluruh pihak terkait, guna mengungkap status hukum lahan secara lebih objektif dan menyeluruh.



















