Komisi I Deprov Komitmen Berantas Peredaran Miras di Gorontalo

Sesi Foto Bersama antara Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dan Kapolres Gorut, Kamis (25/2/2021). Kunjungan kerja Komisi I dalam rangka mengkoordinasikan pemberantasan miras di Gorontalo. Foto: Firman

TATIYE.ID (DEPROV) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras di Provinsi Gorontalo. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I, Yuriko Camaru saat melakukan kunjungan kerja bersama jajarannya ke Polres Gorontalo Utara, Kamis (25/2/2021).

“Dimana-mana kasus kriminalitas khususnya penganiayaan selalu disebabkan oleh minuman keras, sehingga kami berkomitmen untuk memberantas miras ini di Gorontalo,” kata Yuriko.

Meski demikian kata Yuriko, semakin banyak melakukan upaya pemberantasan, semakin banyak juga warga yang mencari minuman keras ditengah kelangkaannya dan harganya yang semakin tinggi.

“Ini juga yang harus dipecahkan, harus ada solusi-solusi dan kebijakan hukum yang diambil dalam rangka pemberantasan miras di bumi serambi madinah ini.” lanjut Yuriko.

Politisi partai Nasdem ini juga mengaku, secepatnya akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2015 (Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol) yang dinilai masih banyak kelemahannya.

“Kita rencananya akan melakukan revisi terhadap Perda miras, dan upaya itu akan kita lakukan dari Komisi I,” Sambungnya.

Senada dengan Yuriko, Kapolres Gorut, Dicky Irawan Kesuma mengatakan, akan terus berupaya untuk menekan angka peredaran miras masuk ke wilayah Gorontalo, mengingat wilayahnya tersebut berbatasan langsung dengan daerah yang melegalkan minuman keras.

“Kita akan terus melakukan upaya pencegahan melalui razia miras. Setiap saat bahkan setiap hari akan kita lakukan penindakan terhadap peredaran miras, terutama yang masuk dari wilayah Sulawesi Utara,” Pungkasnya (*)

Exit mobile version