Komisi 1 DPRD Kabgor Terima Aduan Terkait Perekrutan Aparat Desa Bululi

TATIYE.ID (KABGOR) – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo menerima laporan aduan masyarakat terkait rekrutmen aparat Desa Bululi Kecamatan Asparaga yang diduga terjadi mal administrasi. Hal ini terungkap setelah adanya keluhan dari peserta yang dinyatakan tidak lolos dari perekrutan tersebut, Selasa (12/07/2022).

Sebagaimana disampaikan oleh salah satu calon aparat Desa Frenki Suleman dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Syarifudin Bano didampingi seluruh anggota Komisi I bahwa dalam perekrutan ada dugaan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 9 Tahun 2021 Tentang Perekrutan dan Pemberhentian perangkat Desa.

Dijelaskan olehnya dalam struktur kepanitiaan, Ketua Panitia adalah perwakilan Pemerintah Daerah yang ditunjuk dalam hal ini Dinas PMD, Sekretaris Panitia perwakilan Pemerintah Kecamatan dan anggota adalah masyarakat. Namun yang terjadi justru dari Dinas PMD tidak menjadi sebagai ketua panitia, kemudian perwakilan masyarakat juga tidak ada.

Selain itu kata Frengki, jabatan yang dilamar Kepala Dusun bersama rekannya Ibrahim Bakari justru tidak ada yang lolos diantara mereka berdua.

“Ini kan aneh, kenapa kami berdua masuk di bidang Kepala Dusun justru tidak ada diantara kami berdua yang lolos,” ungkapnya.

Frengki berharap agar hasil perekrutan tersebut ditinjau kembali, jika perlu dilakukan kembali sesuai dengan mekanisme yang ada, bahkan melengkapi berkas berupa Surat Keterangan Putusan Pengadilan, Surat Keterangan bebas narkoba serta beberapa kekurangan lainnya.

“Kami hargai Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa bahkan Panitia sudah bekerja maksimal, namun masih ada kekeliruan makanya perlu ditinjau kembali sesuai dengan peraturan yang ada. Karena apa yang saya sampaikan ini sesuai dengan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada saya, bukan keinginan saya pribadi,” bebernya.

Sementara Camat Asparaga Liswan Bano, didampingi Kepala Desa Bululi, serta Panitia Perekrutan mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja normatif, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Meski demikian kata Liswan, dalam hal perekrutan dirinya belum memberikan rekomendasi kepada calon peserta aparat desa yang lolos seleksi.

“Yang ada sekarang baru perangkingan dan belum ada rekomendasi dari camat,” ungkap Mantan Sekcam Tolangohula itu.

Sementara Wakil Ketua Komisi I Yunus Dunggi berharap ke depan agar perekrutan aparat desa dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Demikian juga Jayusdi Rivai, ia berharap agar Dinas terkait perlu mensosialisasikan peraturan tentang perekrutan aparat Desa, sehingga tidak berpolemik dikemudian hari.

“Intinya dalam perekrutan ini harus dilakukan koordinasi secara baik dengan semua pihak sehingga hal – hal seperti ini tidak terjadi dikemudian hari,” tandasnya.

Exit mobile version