TATIYE.ID (BONEBOL) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango menepis dugaan yang tengah beredar terkait Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Kabupaten Bone Bolango.
Demikian hal ini disampaikannya usai memimpin Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango 2024 di tingkat KPU Bone Bolango, Selasa (03/12/2024).
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Sutenty Lamuhu mengungkapkan bahwa Kabupaten Bone Bolang Bolango sendiri tidak masuk dari 5 kategori yang menyatakan bahwa wilayah tersebut harus melakukan PSU.
“Kalau untuk PSU sudah disampaikan itu tidak ada karena ada 5 kategori yang menyebabkan PSU terjadi dan di 5 kategori itu tidak terdapat persoalan yang kemudian saat ini dihadapi atau yang terjadi di TPS”, tegas Sutenty.
Namun, berdasarkan hasil rapat pleno yang telah dilakukan tersebut terungkap bahwa terdapat 1 TPS di Desa Owata, Kecamatan Bulango Ulu memiliki potensi akan melakukan Perhitungan Suara Ulang jika merujuk pada regulasi yang ada yakni PKPU No. 17 Tahun 2024.
“Terdapat satu TPS yakni TPS 1 di desa owata ada pemilih mencoblos surat suaranya tetapi kemudian merusak gambar sepenggal paslon dan kemudian pada saat proses penghitungan, KPPS menyatakan bahwa surat suara tersebut tidak sah sebagaimana regulasi yang mengatur”, ungkap Sutenty dalam wawancaranya.
“Akan tetapi teman-teman KPPS ini sudah ada di bawah tekanan para saksi dan pada saat itu terjadi kesepakatan saksi surat suara yang rusak harusnya masuk dalam kategori tidak sah ini disetujui disepakati untuk menjadi surat suara yang sah”, sambungnya.
Sutenty pun menjelaskan bahwa perhitungan suara ulang ini akan dilakukan berdasarkan rekomendasi yang akan disampaikan oleh Bawaslu secara tertulis melalui rapat pleno.