Ketua GAM Minta Pemerintah Perhatikan Penyaluran THR Bagi Buruh

Ketua Gerakan Aktivis Milenial Amin Dj Suleman.

TATIYE.ID. (KABGOR) – Ketua Gerakan Aktivis Milenial (GAM) Provinsi Gorontalo, Amin Dj Suleman meminta pimpinan perusahaan di Gorontalo untuk membayar THR para buruh.

Pembayaran THR itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Jadi secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu sangat diharapkan oleh para buruh khususnya di Provinsi Gorontalo, agar dipergunakan pada Hari Raya dan juga dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkap Ketua GAM Amin Suleman.

Amin menambahkan dalam surat edaran tersebut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah meminta pembayaran THR dilakukan paling lama 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.

Kendati demikian, Amin khawatir banyak perusahaan yang enggan dan mengulur pembayaran THR. Karena itu, ia meminta Gubernur Gorontalo dan Bupati, Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja, buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan dengan itikad baik.

“Untuk kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya keagamaan 2021 untuk pekerja, buruh yang bersangkutan,” kata Amin.

Menurut Amin, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR tersebut harus dipastikan supaya tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, Amin meminta perusahaan membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Amin juga mendorong pemerintah untuk menindak perusahaan yang melanggar ketentuan dalam pembayaran THR.

“Kami meminta Gubernur beserta Bupati/Wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Exit mobile version