Kemenkumham Gorontalo Tetapkan Lima Karya Pemegang Hak Cipta, Rustam; Semoga Buku Ini Bermanfaat

TATIYE.ID – Buku karya mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dan Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Dr. Rustam Hs. Akili, SE, SH, MH ditetapkan Kemenkumham Gorontalo sebagai satu dari lima karya menjadi Hak Cipta.

Dari Lima karya tersebut tiga diantaranya berupa merek, yakni merek Ankin pemilik Fatmawaty Lasindrang, Gss Milik Yoan Yoflinda Lasindrang dan W2u Merupakan Milik Dari Wirdawaty Usman.

Sementara Dua Hak Cipta dengan judul Hukum, Tanah dan Kepentingan Umum Tinjauan Sosio Yuridis dan Good Govermance pemegang Hak Cipta Dr.Rustam Akili SE, SH, MH dan Aplikasi ASMARA Bawaslu Kabupaten Pohuwato pemegang Hak Rahmat A Djakaria S.IP.

Dengan ditetapkan sebagai hak cipta maka ini manjadi kekuatan hukum bagi pencipta dari okum yang menyalahgunakan karya tersebut tanpa sepengetahuan Pemilik. Kata Kepala Kemenkumham Gorontalo Hantor Situmorang usai menyerahkan sertifikat Hak Cipta, Selasa (08/03/2022).

Ia menilai di Gorontalo banyak karya yang diciptakan tetapi belum terdaftar sebagai pemegang hak cipta baik dalam bentuk karya Ilmiah maupun kesenian.

“mereka secara dokumen yang sudah divalidasi dan dipastikan sudah memenuhi syarat semuanya, ini juga sekaligus mendorong peserta yang lain untuk mendaftarkan hak cipta mereka untuk mendapatkan legalitas dari Negara, potensinya cukup banyak ratusan itu tetapi belum didaftarkan di kemenkumham,”jelasnya.

Ditempat yang sama Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jendral Intelektual Kemenkumham RI Syarifuddin menegaskan karya yang telah ditetapkan sebagai pemegang hak cipta, tidak diperbolehkan mengambil atau meniru tanpa persetujuan dari pemilik dan Jika ini terjadi maka konsekwensinya proses hukum.

“inilah uniknya hukum Hak Cipta, tiba-tiba ada orang yang mengambil tapi yang punya itu memiliki data-datanya dan itu pasti melanggar hukum, dan dibuktikan dimana, yaitu di pengadilan”tegasnya

Sementara itu salah satu pemilik Hak Cipta Rustam Akili menjelaskan karya yang dihasilkan ini merupakan buku yang kedua yang proses pembutannya sejak tahun 2012.

Judul Hukum, Tanah dan Kepentingan Umum Tinjauan Sosio Yuridis dan Good Govermance ini bermanfaat dalam pengelolaan aset tanah di Gorontalo.

“bagi saya ini satu kebahagiaan sendiri diwaktu-waktu yang sibuk tapi bisa berkarya dan ini diakui Negara, ini desertasi saya pada tahun 2021 mudah-mudahan ini jadi solusi bagi siapa saj yang berkaitan dengan pengelolaan aset tanah,” imbuhnya

Lanjut Rustam mengungkapkan meski pengelolaan aset tanah di Provinsi Gorontalo selama ini belum berjalan maksimal tetapi karya tersebut tidak berkaitan dengan permasalahan tersebut.

Ia juga mendorong tenaga pendidik khususnya dosen muda agar berlomba menghasilkan satu karya tulis yang bermanfaat bagi masyarakat umum. (*)

Exit mobile version