
TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Langkah sigap BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) Kota Gorontalo menyikapi jabatan orang ketiga di Pemerintahan Kota Gorontalo agar tidak mengalami kekosongan berjalan dengan baik.
Ya, terbukti dengan dikukuhkannya Ismail Madjid sebagai sekertaris daerah Kota Gorontalo, Rabu (29/6/2022) di BLY Rudis Wali Kota. Sebagai informasi, masa jabatan Ismail Madjid sebagai Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, kini sudah berakhir. Terhitung sejak Senin (22/05/2017) lima tahun lalu, sampai dengan Rabu (29/06/2022) tahun ini. Namun setelah Tim Evaluasi kinerja Sekretaris Daerah dibentuk BKPP, akhirnya melahirkan rekomendasi untuk Wali Kota Gorontalo, diantaranya diperpanjang, diperpanjang dengan catatan dan terakhir adalah tidak diperpanjangan.
“Tim Evaluasi yang dilibatkan yakni unsur internal Pemerintah Kota Gorontalo yakni diisi pejabat yang memiliki pangkat lebih tinggi di Pemerintahan Provinsi Gorontalo, kemudian unsur akademisi dan Pemerintah Pusat,” kata Kepala BKPP Kota Gorontalo, Ben Idrus saat diwawancarai awak media Rabu (29/06/2022) disela pengambilan sumpah jabatan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo.

Ben Idrus menjelaskan, dari hasil evaluasi kinerja Ismail Madjid selama menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kota Gorontalo, ada tiga rekomendasi yang dilahirkan.
“Hasil evaluasi yang dilakukan Tim Evaluasi, sudah diserahkan kepada Wali Kota Gorontalo. Dari hasil evaluasi itu menghasilkan tiga rekomendasi, diantaranya diperpanjang, diperpanjang dengan catatan dan tidak diperpanjang,” jelasnya.
Tambahnya, bahwa setelah lima tahun menjabat sebagai Sekretaris Daerah maka wajib untuk dilakukan evaluasi atas kinerja Sekretaris Daerah. Pihaknya juga sebelum melakukan evaluasi kinerja, meminta rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), kemudian KASN menyetuji rekomendasi untuk Tim penilai kinerja melaksanakan tugasnya.

“Berdasarkan surat tugas, maka tim inilah yang telah melakukan penilaian seluruh kinerja Sekretaris Daerah Kota Gorontalo. Hasilnya melahirkan rekomendasi untuk Wali Kota Gorontalo, diantaranya diperpanjang, diperpanjang dengan catatan dan terakhir adalah tidak diperpanjangan. Dan Kepala Daerah secara wajib setiap bulan melakukan evaluasi menyeluruh atas jabatan Sekretaris Daerah yang diperpanjang dengan catatan tersebut, dan jika hasilnya tidak baik maka bisa melakukan pergantian Sekretaris Daerah,” tambahnya. (*)