Kekerasan Jurnalis RTV Masuk Babak Baru , Oknum Kombes Dilaporkan ke Mabes Polri

TATIYE.ID (GORONTALO) – Kekerasan serta upaya pengekangan terhadap Jurnalis saat sedang bertugas meliput unjuk rasa kembali terjadi dan dilakukan oleh salah satu oknum Perwira Menengah (Pamen) Polda Gorontalo terus mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Kejadian itu juga akhirnya mendorong para Jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Gorontalo melakukan aksi di Mapolda Gorontalo.

Dari aksi tersebut, Kapolda Gorontalo, Irjen Pudji Prasetijanto Hadi secara terbuka meminta maaf langsung kepada seluruh jurnalis yang merasa sakit hati atas kelalaian anggotanya itu dan mengaku akan bertanggung jawab atas insiden tersebut dan mengganti kerusakan alat penunjang kerja Jurnalis yang jadi korban.

Namun merasa terkait sanksi kepada oknum Polisi berpangkat tiga bunga itu seperti tidak menemui kejelasan, Solidaritas Jurnalis Gorontalo memilih melayangkan surat laporan langsung ke Divisi Propam Mabes Polri dan menolak ganti rugi dari pihak Polda Gorontalo.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh tiga perwakilan organisasi Jurnalis di Gorontalo diantaranya PWI Gorontalo, IJTI Gorontalo, dan AJI Gorontalo tertanggal 24 Desember 2024.

Sebelumnya pihak Redaksi RTV Pusat di Jakarta juga telah melayangkan laporan ke Mabes Polri atas insiden kekerasan terhadap salah satu kontributornya yang mendapat tindakan refresif dan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalis oleh oknum anggota Polda Gorontalo atas nama Kombes Pol. Tony S.P Sinambela yang menjabat sebagai Karo Ops Polda Gorontalo.(*)

Exit mobile version