Kejar PAD, Pedro Sebut DPRD Kebut Perda Pajak dan Retribusi Daerah

TATIYE.ID – DPRD Bone  Bolango segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, sbagai konsekuensi dari dikeluarkannya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang membawa perubahan yang mendasar di beberapa aspek terkait dengan keuangan Daerah, salah satunya terkait dengan Pajak dan Retribusi.

Wakil Ketua DPRD Bone Bolango Zainudin Pedro Bau  mengatakan perda pajak dan retribusi daerah selain merupakan tindak lanjut dari UU HKPD juga seiring dengan UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja yang  telah diundangkan pada tanggal 2 Nov 2020 dan telah dijabarkan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah.

“Kedua UU ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah. Sehingga sesegera mungkin daerah melakukan penyesuaian agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah sebab dalam UU HKPD ini ada beberapa obyek retribusi yang dihapus,” terang Ketua DPD Partai Golkar Bone Bolango ini.

Olehnya, Komisi 2 dan Komisi 3 selaku komisi terkait melakukan  Kunjungan Kerja ke DPRD DKI  jakarta untuk sharing  penerapan dan penyesuaian UU No. 1 Tahun 2022 HKPD Terkait Pajak dan Retribusi skema dan strategi Optimalisasi Peningkatan Pendapatan daerah karena kami mau kebut Perdanya segera dibahas dan disahkan.

Ditengah keterbatasan anggaran yang berasal dari Pemerintah Pusat dan rendahnya capaian PAD di Bone Bolango menjadi momentum untuk mengevaluasi semua jenis pajak dan retribusi sehingga ke depan Perda yang di hasilkan lebih produktif, efektif dan maksimal sehingga  dapat  menyiasati beberapa jenis retribusi yang sudah dihilangkan ucapnya.

Pedro berharap semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini harus serius karena APBD tahun 2024 sudah wajib memuat target pendapatan sesuai UU No1/2022. Oleh karenanya sepanjang tahun 2022-2023.

“Perda ini harus terselesaikan maksimal pada bulan Agustus ditetapkan Karena apabila pada tanggal 6 Januari 2024 perda ini belum ditetapkan maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk memungut pajak dan retribusi daerah,” ujar Pedro.

Exit mobile version