TATIYE.ID (POHUWATO) – Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pohuwato, Bawaslu Pohuwato menghimbau kepada seluruh Partai politik (Parpol) yang ada, agar mentaati larangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 2016.
Sebagaimana yang terkandung pada pasal 47 yang menyebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ayat 2 dalam hal ini Partai Politik atau Gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Ayat 4 Setiap orang atau lembaga dilarang member imbalan kepada kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Bawaslu Pohuwato Zubair Mooduto mengatakan, terkait sanksi Sebagaimana dimaksud dalam pasal 187B yaitu Anggota Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dan menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
Pewarta : Febriyanto Mahmud



















