Kebijakan Gubernur Gorontalo Hapuskan Pajak BBNKB dan PKB Dinilai Berdampak Positif

TATIYE.ID (GORONTALO) – Kebijakan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie melalui program penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak, dinilai sangat berdampak positif bagi masyarakat. kebijakan tersebut mendapat pujian dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Hasan Rabu (09/03/2022).

Fadli mengakui, dua tahun belakangan ini, masyarakat sangat terdampak oleh wabah Covid-19. Sehingga tak sedikit pengguna kendaraan yang belum menyelesaikan tunggakan pajak.

“Ini harus benar-benar dimanfaatkan, karena denda sudah dihapuskan. Kemudian untuk BBNKB II yang memiliki plat nomor luar Gorontalo itu gratis biaya balik nama,” ujar Fadli Hasan.

Dirinya menjelaskan, dengan diberlakukannya program pembebasan denda pajak tidak akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor. Bahkan malah mengoptimalkan serta mengurangi potensi piutang pajak.

“Karena stimulus seperti ini dilakukan untuk meringankan beban dalam memulihkan ekonomi, bukan berarti menyampingkan target PAD tapi rakyat juga harus diberikan ruang untuk mempermudah kewajiban masyarakat melalui penghapusan denda pajak,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengeluarkan Pergub tentang pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak yang berlaku dari tanggal 4 Maret hingga 31 Mei 2022.

BBNKB berlaku untuk tangan kedua dan seterusnya, denda PKB hanya cukup membayar pokok untuk kendaraan yang terlambat membayar satu hingga lima tahun dan balik nama kendaraan tanpa denda. Sementara untuk kendaraan di atas lima tahun digratiskan denda dan pajak kendaraannya.

Exit mobile version