
TATIYE.ID (KABGOR) – Syam T. Ase resmi dilaporkan ke DPRD Kabupaten Gorontalo oleh Roy Akaseh melalui kuasa hukumnya. Kamis, (26/6/2025).
Terlihat kuasa hukum Roy Akaseh, Fendi Ferdian Saiful dan Ronal Van Mansur mendatangi DPRD pukul 15.00 WITA.
Fendi mengatakan, upaya ini diambil karena dalam proses sidang mediasi yang sebelumnya dilakukan di Pengadilan Negeri Limboto antara Syam T Ase dan Roy Akaseh tidak menemukan titik terang.
“Ini salah satu upaya hukum yang kami lakukan untuk kepentingan klien kami,” ujar Fendi.
“Untuk itu kami datang kesini untuk melakukan pengaduan Insha Allah bisa ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD untuk mendapatkan solusi terhadap penyelesaian perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Gorontalo, Muchlis Panai, saat dikonfirmasi mengatakan telah menerima surat permintaan RDP dari kuasa hukum Roy Akaseh.
“Suratnya sudah masuk nanti akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” kata Muchlis.