Kasus Pengeroyokan Anggota TNI, Polda Gorontalo Limpahkah Berkas Tahap II ke Kejaksaan

Polda Gorontalo saat menyerahkan berkas Tahap II, bersama Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (4/3)

TATIYE.ID (POLDA GORONTALO) – Terkait perkembangan kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Yonif 715/MTL Pratu Miftahul Iksan yang terjadi di area parkir salah satu Tempat Hiburan di Wongkaditi, Kecamatan, Kota Utara, Kota Gorontalo yang dilakukan oleh Rinto Cs, akhirnya telah memasuki Tahap II dimana pihak Polda Gorontalo dalam hal ini Ditreskrimum telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU Kejati Gorontalo. (4/3/2021)

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK mengatakan semua berkas sudah dilengkapi oleh penyidik dan langsung diserahkan ke pihak Kejaksaan.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejakasaan hari Rabu (3/3/2021) kemarin,
hari Kamisnya (4/3/2021) berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan langsung dilaksanakan Tahap II, dalam hal ini Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum telah menyerahkan tersangka Rinto Djako bersama 6 (enam) tersangka lainnya berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/48/II/2021/Res.Gtlo kota, tgl 01 Februari 2021, dengan korban Pratu Miftahul Iksan Rambe,” ungkap Wahyu.

Lanjut Wahyu katakan bahwa untuk tersangka EN yang masih di bawah umur sudah lebih dahulu dilakukan tahap II pada hari senin kemarin setelah berkas dinyatakan lengkap pada hari Jum’at Minggu Lalu, dengan demikian secara keseluruhan 8(delapan) tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak JPU dan menjadi tahanan JPU, kata Wahyu

“Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subs Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutur Wahyu. (**)

Exit mobile version