Kasus Mahasiswa UNG, Eka Paramata: Putri Juga Korban Penganiyaan oleh Neneng

Eka Paramata (foto Istimewa)

TATIYE.ID (GORONTALO) – Kasus seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Zidny Velasufa Syaus atau Neneng tampaknya menyita perhatian publik.

Awalnya dirinya sebagai korban penganiayaan, kini ditetapkan menjadi tersangka. Nampaknya ada beberapa fakta tersembunyi dibalik kasus yang menimpa Neneng dan Putri dan ini diungkapkan oleh salah satu saksi, Eka Paramata.

Kepada tatiye.id Sabtu (24/8/2024), Eka mengungkapkan kronologi kejadian yang menjelaskan bahwa Putri Ni’Mawati R. Halim juga mendapatkan perilakuan penganiyaan dari Neneng. Sehingga, Putri juga melapor di SPKT Polres Gorontalo.

“Pada waktu itu tidak ada yang menuduh Neneng mengambil handphone. Hanya mengkonfirmasi bahwa handphone yang hilang   ditemukan di kamar Kristo yang saat itu bersama Neneng. Tapi Neneng membalas dengan kata yang tidak senonoh dan terkesan menyinggung perasaan Putri,” ungkap Eka.

Tidak terima dengan perkataan Neneng, perkelahian diantara keduanya tak terhindarkan. Eka mengatakan, saat perkelahian itu Frans dan Yogi (saksi) terlihat menahan tubuh Putri dari sisi yang berbeda sehingga membuat Neneng lebih leluasa melakukan pemukulan.

“Iya benar. Putri juga korban penganiayaan oleh Neneng dipukul bahkan ditendang, dan ada buktinya,” tambah Eka, yang mengaku melihat langsung kejadian tersebut sembari memperlihatkan bukti memar ditubuh Putri.

Sebelum melapor ke pihak berwajib, upaya mediasi telah dilakukan oleh Putri. Namun sayangnya, upaya itu secara tak langsung ditolak oleh Neneng dengan alasan kesibukan orang tuanya.

“Pada saat melakukan mediasi untuk mempertemukan kedua orang tua mereka guna menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, Neneng seolah menolak dengan alasan orang tuanya sedang sibuk. Bahkan di saat berada di kejaksaan Putri bersujud memohon maaf. Tapi Neneng dengan tegas tidak menerima,” lanjutnya.

Alhasil, Putri melapor ke Polres Gorontalo 35 hari setelah kejadian itu. Sebagaimana tertuang dalam tanda terima laporan polisi nomor STTLP/282/XI/2023/SPKT/RES GTLO dengan terlapor Zidny Velasufa Syaus (Neneng) dan Kristo Mada atas tindakan penganiyaan. Sementara Neneng sebelum itu telah melaporkan Putri lebih dulu ke Polres Gorontalo.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, Putri maupun Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka.

Exit mobile version