
TATIYE.ID (KABGOR) – Kasus dugaan korupsi tunjangan komunikasi intensif (TKI) di lingkungan DPRD Kabupaten Gorontalo kembali bertambah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan satu tersangka baru, yakni mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul (HA), pada Senin (4/5/2026).
Penetapan ini menambah daftar pihak yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pembayaran hak keuangan DPRD tahun anggaran 2022–2023, yang meliputi tunjangan komunikasi intensif (TKI), tunjangan reses, serta dana operasional.
“Hari ini kami tim penyidik telah menetapkan satu orang lagi tersangka perkara pembayaran hak keuangan di DPRD Kabupaten Gorontalo tahun 2022–2023,” ungkap Kasi Intel, Danif Zaenu Wijaya.
Dengan bertambahnya tersangka, kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Kerugian negara dalam perkara ini sebelumnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Di tengah perkembangan tersebut, publik kembali menyoroti pernyataan Ketua DPW PPP Gorontalo, Ismet Mile, yang sebelumnya menyebut kasus yang menjerat kadernya sebagai bagian dari “takdir Tuhan”.
Ismet menyampaikan saat pelaksanaan Muscab PPP belum lama ini bahwa peristiwa hukum tersebut tidak perlu disikapi secara berlebihan.
“Jika saya lihat, mungkin ini takdir Tuhan. Kita tidak bisa membantah takdir Allah SWT,” ujarnya.





















