TATIYE.ID (GORUT) – Masih ingat dengan kasus adu jotos yang melibatkan dua aktivis Gorut?
Kini kasus tersebut telah masuk babak baru. Pasalnya, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepolisian Resor (Polres), Gorontalo Utara (Gorut) akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua tentang tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Selasa (22/2/2022).
Penyerahan berkas perkara beserta barang bukti tersangka HK (31) tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, berdasarkan Nomor: B-210/P.5.15/Eoh.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022.
Dalam perkara ini, yang bersangkutan diduga telah melanggar Pasal 351 ayat (1), tentang tindak pidana penganiayaan yang sebelumnya terjadi di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Jumat 28 Mei 2021 lalu.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Fahmi Sjam saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan berkas perkara oleh satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polres Gorut kepada pihak kejaksaan tersebut.
“Iya, kasusnya telah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan proses selanjutanya,” tuturnya. (*)