Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh H. Yusri M. Helingo dan Hj. Fatmawaty Syarief, Pasangan Calon (Paslon) Ilomata, terkait perselisihan Pilkada Pohuwato. Putusan ini mengukuhkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, yang sebelumnya menolak gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato.
Dilansir dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Ketua Majelis, Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN akhirnya memutus perkara perkara dengan nomor 814 K/TUN/PILKADA/2024 dengan pemohon : H. Yusri M Helingo, SE., MM., Hj. Fatmawaty Syarief, SE., MM. Selasa (19/11/2024).
Dalam putusannya, majelis hakim menolak upaya Kasasi pemohon atas perkara yang sebelumnya telah bergulir dan mendapat putusan oleh PT TUN Manado.
Merespon putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut, Ketua Tim Pemenangan, Hamdi Alamri mengatakan, mewakili seluruh tim beserta simpatisan pasang calon bupati dan wakil bupati, Saipul A. Mbuinga- Iwan S. Adam mengucapkan syukur dan terimakasih atas putusan MA.
“Pertama saya mengucapkan syukur alhamdulillah, keputusan yang dikeluarkan oleh MA ini adalah bukti bahwa Paslon SIAP taat terhadap asas Pilkada dan kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” kata Hamdi
Untuk itu, seluruh tim dan simpatisan diharapkan agar lebih fokus dalam memenangkan Paslon SIAP di Pilkada 2024 dengan tetap mengedepankan asas Pilkada sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Pilkada.
“Saya berharap, putusan ini akan lebih memantik semangat seluruh tim dalam memenangkan Paslon SIAP, bagi saya, tidak ada lawan di politik, yang ada adalah kawan di barisan yang berbeda. Satu lagi, tolong bagi seluruh tim dan simpatisan agat tidak mencari kesalahan Paslon lain, ” ungkap Hamdi