
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato secara resmi melayangkan surat kepada Gubernur Gorontalo dan Bupati Pohuwato, meminta penghentian sementara aktivitas tambang emas Pani Gold Project (PGP) jika program tali asih bagi penambang lokal belum diselesaikan.
Langkah tegas ini disampaikan melalui surat resmi bernomor: 100/DPRD-Phwt/X/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento.Dalam surat tersebut, DPRD menegaskan dua poin utama yang tidak dapat ditawar:
1. Pemerintah provinsi dan kabupaten wajib memfasilitasi penyelesaian tali asih kepada penambang yang telah dijanjikan oleh perusahaan.
2. Aktivitas operasional Pani Gold Project harus dihentikan sementara jika pembayaran tali asih belum tuntas, demi menjaga stabilitas sosial dan keamanan daerah.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan pada 16 Oktober 2025 dan melibatkan DPRD, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat penambang.Dalam rapat tersebut, suara masyarakat disampaikan secara jelas dan tegas, mereka menolak perlakuan sepihak dan menuntut keadilan atas janji tali asih yang belum direalisasikan oleh perusahaan tambang.
Menanggapi desakan penghentian sementara aktivitas tambang, sejumlah pekerja lokal yang bekerja di Pani Gold Project angkat suara.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Maikel Samarang, perwakilan karyawan, mereka menyatakan keberatan atas rencana tersebut.
“Kami, para pekerja lokal yang terlibat di PGP, merasa perlu menyampaikan bahwa penghentian aktivitas tambang bukan solusi, justru akan menimbulkan masalah baru,” tulis Maikel.
Ia menegaskan bahwa sebagian besar pekerja adalah warga asli Pohuwato yang kini menggantungkan hidup dari pekerjaan di PGP.
Mereka sebelumnya bekerja serabutan, sebagai honorer dengan penghasilan minim, penambang tradisional berisiko tinggi, bahkan pengangguran.Sejak beroperasinya Pani Gold Project pada 2021, lebih dari 1.100 pekerja lokal telah memperoleh penghidupan lebih layak.
Mereka mendapatkan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), jaminan kesehatan, keselamatan kerja, serta akses pendidikan dan kehidupan yang lebih baik bagi keluarga.
Maikel dan para pekerja menilai, penghentian operasi tambang akan berdampak luas tidak hanya kepada karyawan, tetapi juga sektor ekonomi mikro di sekitar tambang.
“Pendapatan kami akan berhenti. Pedagang, tukang ojek, penyedia kos-kosan, dan pelaku UMKM lain akan ikut kehilangan penghasilan,” tegasnya.
Ia menyebut, keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan nasib lebih dari seribu keluarga dapat menciptakan tekanan sosial dan konflik baru di masyarakat.
Dalam pernyataannya, para pekerja lokal PGP ini mengajak semua pihak, termasuk Gubernur Gorontalo, Bupati Pohuwato, DPRD, aktivis mahasiswa, dan LSM untuk melihat persoalan ini secara menyeluruh.
“Kami mendukung keadilan, tapi keadilan itu harus menyeluruh. Jangan sampai hak kami yang bekerja dengan cara sah diabaikan,” tutup Maikel.


















