Karman Ruchban Desak Pemerintah Lebih Perkuat Implementasi Perda Miras

TATIYE.ID (DPRD BONEBOL) – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bone Bolango, Karman Ruchban mendesak pemerintah untuk lebih memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 40 tahun 2006 tentang larangan penjualan minuman keras (miras)/ minuman beralkohol.

Hal itu diungkapkan oleh Karman atas keprihatinannya terhadap peningkatan konsumsi minuman beralkohol di Provinsi Gorontalo yang terbilang tinggi serta banyaknya dampak negatif yang disebabkannya.

“Adapun yang disoroti itu tentang Perda miras sendiri, kemarin sempat jadi debat dimana peredaran dan konsumsi tingkat miras ini sangat tinggi di Provinsi Gorontalo, saya mau kebijakan ini diperketat jangan sampai penjualannya lebih dari itu”, ungkap politisi partai PKS itu saat diwawancarai (13/03/2024).

Menyoroti hal tersebut, Karman menegaskan bahwa dalam hal ini sangat diperlukan peran dan upaya yang serius dari Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Bone Bolango untuk terus mengawasi dan menegakkan aturan larangan miras yang telah ditetapkan.

“Untuk mengurangi tindakan krimilitas kita harus perkuat kita harus kontrol jangan kita hanya membuat aturan tetapi hanya berhenti di atas meja saja artinya implementasinya di lapangan yang kurung atau tidak ada”, kata Karman.

“Karna jika lingkungan kita itu tidak nyaman tentunya akan berpengaruh pada ketertiban yang lainnya”, sambungnya.

Sehingga dalam menangani masalah ini secara menyeluruh Pemerintah diminta untuk bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk kepolisian dan lembaga pemasyarakatan untuk menyelaraskan implementasi Perda ini secara efektif di lapangan.

Exit mobile version