Pelaksanaan upacara PTDH yang berlangsung di lapangan Pesat Gatra Polres Gorontalo juga dihadiri PJU dan personil Polres Gorontalo namun tanpa dihadiri personil yang bersangkutan.
Personil tersebut di PTDH berdasarkan keputusan Kapolda : KEP/35 /111/2021. Tanggal 3 Maret 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri atas nama Bripka Saifuddin Salamon NRP 85050676.
AKBP Ade mengatakan bahwa upacara PTDH dilakukan secara In Absensia dimana yang bersangkutan tidak hadir karena masih menjalani hukuman di Lapas Kota Gorontalo namun diwakili oleh foto yang bersangkutan.
Lanjut Ade, yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana narkotika sehingga dilakukan berbagai pertimbangan oleh pimpinan dan melalui persidangan sehingga dilakukan PTDH.
“Siapapun anggota Polri yang terlibat tindak pidana narkotika akan dilakukan sanksi berupa PTDH dari dinas Kepolisan dan bersangkutan dihukum 9 tahun penjara,” tutup Ade. (**)