TATIYE.ID (GORONTALO) – Pembatasan aktivitas masyarakat yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dirasakan sebagian orang membuat tidak nyaman.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto mengakui bahwa kebijakan PPKM sebagai respon tingginya kasus COVID-19 maka dilakukan pembatasan pergerakan orang.
“Memang tidak nyaman tapi ini semua untuk menjaga keselamatan rakyat sebagai hukum yang tertinggi”, ujar Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Suka mengatakan jika pihak kepolisian mendukung program pemerintah dalam penerapan PPKM ini telihat dengan adanya patoli gabungan yang digelar setiap malam.
“Kami melakukan patroli untuk menekan penyebaran virus corona. Sasaran patroli adalah jalan utama, cafe dan tempat keramaian,” tambah Kapolres.
Dalam aturan Permendagri Nomor 20 tahun 2021 dan Edaran Walikota Gorontalo, Polres Gorontalo Kota bersama instansi terkait melakukan patroli sekaligus himbauan untuk batas aktivitas malam hari hanya sampai pukul 21.00 Wita.
Untuk tempat makan jika sudah pukul 21.00 Wita tidak lagi melayani makan di tempat melainkan takeaway.
“Kenyataan di lapangan pengelola dan masyarakat tak mengindahkan apa yang sudah menjadi peraturan pemerintah. Upaya ini memang harus dilakukan demi mengurangi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di tanah air,” tutup Kapolres.