Kanwil Kemenkumham Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Hasil Sidak Lapas

Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Hantor Sitomorang bersama Jajaran saat memusnahkan barang bukti hasil Sidak di Lapas Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato.

TATIYE.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo memusnahkan barang bukti yang ditemukan dalam sidak serentak oleh seluruh UPT Lapas Gorontalo.

Pemusnahan barang hasil sidak dilakukan dengan cara dibakar dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Hantor Sitomorang, Selasa (23/2/2021).

Hantor menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan masing- masing terdiri dari 47 buah handphone berbagai merek, 14 buah charger handphone. Dan 152 Buah barang terlarang lainnya seperti gunting, kabel, paku, alat cukur dan sejenisnya yang dilarang.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sidak di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di Lapas Gorontalo, Boalemo dan Pohuwato pada tanggal 20 dan 21 Februari tahun 2021,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil kemenkumham Gorontalo dan UPT PAS, juga mengukuhkan sebanyak 34 petugas Satopspatnal yang bertujuan untuk melaksanakan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan, ketertiban yang meliputi fungsi pembinaan petugas serta peningkatan layanan pemasyarakatan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Hantor Sitomorang bersama Jajaran saat memusnahkan barang bukti hasil Sidak di Lapas Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato.

Hantor berpesan kepada seluruh jajaran untuk terus menjunjung tinggi integritas dan komitmen dalam melaksanakan tugas.

Tak hanya itu, pihaknya ingin memperketat pengawasan internal termaksud yang bertugas di dalam Lapas.

“Tanamkan itu pada diri kita masing-masing dalam melaksanakan setiap tugas. Meskipun dalam pelaksanaannya diawasi atau tidak, kuncinya adalah integritas,” tegas Hantor.

Usai pemusnahan barang, sisa pembakaran dikumpulkan untuk selanjutnya dibuang ke TPS dan diakhiri dengan penandatanganan Berita acara pemusnahan. (**)

Exit mobile version