TATIYE.ID (GORUT) – Pengetatan Jalur Mudik di Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kecamatan Palele Kabupaten Buol mulai berlaku hari ini dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Pertemuan yang dilakukan oleh kedua daerah antara Pemkab Gorut dengan Pemkab Buol menghasilkan 9 kesepakan merupakan inisiatif dari wakil Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu yang pada intinya terjemahan dari Surat Edaran Kasatgas Covid-19
“Pertemuan pemerintah Gorontalo Utara dan pemerintah Kabupaten buol untuk membahas hal-hal teknis yang berkaitan dengan peraturan menteri perhubungan surat edaran satgas covid-19 soal pelarangan mudik Dan juga pengetatan protokol kesehatan di perbatasan Menghasilkan 9 kesepakatan,” ungkap Thariq Usai Mengikuti Pertemuan, Kamis (06/05/2021).
Dirinya juga menjelaskan untuk masyarakat komuter atau masyarakat yang melakukan aktivitas perekonomian di kedua daerah melintasi perbatasan kartu identitas di posko pengamanan.
“Untuk masyarakat yang melakukan aktivitas perekonomian di kedua daerah melapor di pos pengamanan dan akan diberikan kartu tanda pengenal oleh petugas pengamanan diperbatasan,” pungkasnya. (*)