TATIYE.ID (GORUT) – Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut non-aktif, Ridwan Yasin terhadap keputusan Bupati Gorut mengenai penonaktifan dirinya sebagai Sekda, kini ditangapi dengan dingin oleh Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin.
Saat ditemui di rumah dinasnya oleh beberapa awak media perihal menanyakan hal tersebut, lantas dirinya menjawab bahwa kalah menang dalam satu perkara itu hanyalah hal yang biasa saja.
“Kalah menang itu hal yang biasa saja. Jadi kita harus menerimanya, dan tidak perlu berlebihan menanggapi hal tersebut dengan tegang,” ucap Indra dengan wajah santai.
Lanjut Indra, persoalan untuk mengajukan banding maupun tidak, sampai dengan saat ini itu masih akan dipikirkan terlebih dulu bersama tim hukum Pemda Gorut.
“Kami akan komunikasi lagi dengan tim kuasa hukum pemda dalam memastikan untuk mengajukan banding atau tidak,” jelasnya. (*)