Kajati Menilai Gubernur Tidak Terlibat di Kasus GORR

TATIYE CHANNEL (GORONTALO) – Fakta mengejutkan diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar, saat menyampaikan penetapan tersangka kasus Gorontalo Outter Ring Road atau GORR. 

Saat menanggapi pertanyaan dari wartawan bahwa, pihak yang paling bertanggungjawab dalam hal pembebasan lahan GORR adalah Gubernur Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Firdaus Dewilmar mengatakan kalau pihaknya melihat tidak Gubernur.

“Kalau teman-teman melihat itu adalah Gubernur, kirim buktinya ke saya, saya melihat tidak gubernur, kan yang bertanggungjawab adalah panitia pengadaan tanah,” ujar Kejati menanggapi pertanyaan dari wartawan.

Kalau ada pandangan yang menyatakan Gubernur yang bertanggungjawab, bawa buktinya ke sini, jadi yang membuat pengadaan tanah itu adalah Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, jadi panitia pengadaan tanah itu yang membuat adalah kanwil.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan empat tersangka dalam kasus GORR, yaitu, G.TW, A.W.B, F.S, Ibr. (*)

Exit mobile version