TATIYE.ID (PEMPROV) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim mengikuti Rapat Pemetaan Isu Strategis Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Berbasis Indeks Kinerja yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI, Senin-selasa (5-6/8/2024) bertempat di Hotel Grand Orchardz Kemayoran Jakarta Pusat.
Agenda tersebut membahas Isu Strategis Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Berbasis Indeks Kinerja tahun 2024. Termasuk membahas kelembagaan dan peningkatan SDM pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu khususnya Pejabat Fungsional Penata Perizinan.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Adminstrasi Kewilayahan yang di wakili oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan Dan Kerja Sama, Edi Cahyono, S.STP, M.A.P.
Dalam sambutannya Edi Cahyono menyampaikan berdasarkan amanat Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PP Nomor 33 Tahun 2018, bahwa dalam melaksanakan Evaluasi Menteri Dalam Negeri membentuk Sekretariat Bersama Pembinaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Adapun Tugas dan Fungsi sekretariat bersama GWPP antara lain:
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di tahun berikutnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebagai bahan laporan kepada Presiden;
- Menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
- Menyusun Instrumen pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Kegiatan dilanjutkan pada Selasa, 6 Agustus 2024 yang dimana agenda tersebut melakukan Konsultasi sekaligus pembahasan tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan di kantor Kementerian Dalam Negeri dengan hasil sebagai berikut :
• Dasar pembentukan Jabatan Fungsional Penata Perizinan dibentuk sebagai wadah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi
• Jabatan Fungsional Penata Perizinan bersifat terbuka dan berkedudukan pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian dan Lembaga Teknis terkait tugas dan fungsi penyelenggaraan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan serta Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
• Pengangkatan melalui penyesuaian harus memenuhi 1). Pengangkatan penyesuaian harus memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan per jenjang jabatan, 2). Dilakukan melalui seleksi administrasi dan uji kompetensi berupa pengumpulan portofolio dan 3). Diperuntukkan bagi PNS yang berpengalaman maupun masih melaksanakan tugas di bidang penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan yang ingin mengikuti penyesuaian.