Kadis PM PTSP Provinsi Gorontalo Ikuti Rakornas Investasi 2023

TATIYE.ID (GORONTALO) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2023 yang digelar oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Rakornas kalo ini mengusung tema Investasi Berkeadilan dan Berkelanjutan, dilaksanakan di Balai Kartini Exhibition and Convention Center, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Rakornas yang dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang didampingi Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia, Mendagri Tito Karnavian, Menteri BUMN Erik Tohir, dan Menetri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, dihadiri oleh para Gubernur, Bupati, dan Walikota, Kepala Dinas PMPTSP seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menekankan investasi harus terus tumbuh, sebab investasi menjadi kunci dalam pertumbuhan ekonomi disaat sangat sulitnya menaikkan ekspor dan konsumsi masyarakat.

Disampaikan juga agar harus fokus terhadap investasi untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan lapangan kerja, dan memberikan nilai tambah yang tinggi seperti hirilisasi.

Sementara itu, Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan realisasi investasi pada tahun 2023 telah mencapai 1.207 triliun dan mayoritas masuk ke daerah-daerah di luar Puau Jawa.

Selain itu, ia mengatakan Kementerian Investasi saat ini telah mampu menyerap 52%-53% investasi asing atau Penanaman modal Asing (PMA), jauh lebih banyak ketimbang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang porsinya sekitar 47%.

Rakornas ini dilaksanakan dalam rangka mengharmonisasikan kebijakan dan menyatukan visi terkait target investasi Nasional. Dalam Rakornas ini diisi dengan pemaparan materi serta dilanjutkan panel diskusi kepada peserta Rakornas.

Untuk itu, Kadis PMPTSP Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim dalam kesempatannya pada sesi diskusi panel mengatakan bahwa perlu dukungan serta komitmen penuh kementerian/Lembaga teknis lain dalam
rangka mengatasi adanya ketidaksinkronan regulasi, sehingga proses bisnis pada pemenuhan persyaratan perizinan dasar seperti KKPR dengan Sistem GISTARU nya, Ijin Lingkungan dengan Sistem AMDALNET, dan Persetujuan Bangunan Gedung dengan Sistem SIMBG dan perizinan berusaha dalam sistem OSS RBA belum terintegrasi secara optimal atau masih mengalami kendala, sehingga perlu dilakukan penyesuaian regulasi atau revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 serta perlu adanya penguatan Kelembagaan termasuk kewenangan dan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dan Penata Perizinan.

Exit mobile version