
TATIYE.ID (GORONTALO) – Kepala dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menjadi narasumber dalam kegiatan, “Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Kemudahan Berusaha”, di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Senin (17/2023).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor dalam berinvestasi di Daerah Gorontalo terkait dengan regulasi yang telah disesuaikan dengan beberapa peraturan terbaru yang mengatur dalam perizinan berusaha.
Danial Ibrahim dalam paparannya mengatakan, Perda tersebut dibuat setelah 4 tahun masa pembentukan Provinsi Gorontalo, untuk meningkatkan investasi dan mendukung pembangunan di Provinsi Gorontalo. Namun saat ini sudah tidak relevan lagi. Sesuai dengan kondisi dan nomenklatur Dinas PMPTSP, dan beberapa Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan diantaranya PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan PP 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
“Sehingga memang perlu dievaluasi untuk dapat menerbitkan Perda terbaru,” ujar Danial Ibrahim sambil mengharapkan Perda baru tentang Perizinan Berusaha bisa mengakomodir ketiga Peraturan Pemerintah tersebut dan meninjau kembali Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu.
Analisis dan Evaluasi ini dibuka oleh Jefri Pakaya, SH, MH, mewakili Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM. Dr. Zamroni Abdussamad, SH, MH selaku ketua Pokja Analisi dan evaluasi yang juga turut menyampaikan point-point hasil analisis yang isinya tentang pencabutan Perda tersebut. Dan dihadiri oleh Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo, Bagian Hukum Setda Kab. Bone Bolango, Dinas PMPTSP Kota Gorontalo, Dinas PMPTSP Kab. Bone Bolango, Tim Pokja, dan Rismanto Kodrat Ganny, SH.,MH selaku moderator. (***)