TATIYE.ID (KABGOR) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suka Damai melakukan musyawarah terkait beberapa sikap yang telah dilakukan oleh Arfan Yahya selaku Kepala Desa Suka Damai yang diduga telah menyeleweng dari tupoksinya sebagai Khalifah di Desa, Rabu (9/6/2021).
Adapun sikap yang dinilai masyarakat tidak sesuai yaitu, masalah tambang, yang izin pertambangan rakyat namun hasilnya langsung ke rekening kepala desa. Selain itu, Arfan didugatelah menggelapkan bantuan UMKM yang diperuntukan bagi masyarakat, pemalsuan tanda tangan aparat desa yang dilakukan oleh Kades Husain, dan yang terakhir mabuk-mabukan di Kantor Desa.
Beberapa Aparat Desa Suka Damai pun telah mengadukan perkara ini ke pihak DPRD Kabupaten Gorontalo, tepatnya pada Komisi I, namun Ketua Komisi I, Syarifudin Bano mengembalikan ke pihak BPD untuk penyelesaian masalah ini sesuai tupoksi BPD.
“BPD memiliki hak penuh undang kepala desa untuk meminta klarifikasi terkait kejanggalan terhadap program-program yang sudah tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkap Syafrudin Bano, Senin (7/6/2021).
“Bahkan BPD berhak untuk memberhentikan kepala desa. Sementara Bupati, dan DPRD, tidak berhak menjadi anggota jika tidak memiliki rekomendasi BPD. Maka kami DPRD memberikan ruang kepada BPD untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Bilato,” lanjutnya.
Namun Fatmah Bilondatu selaku Ketua BPD Suka Damai saat dikonfirmasi mengatakan sudah menemukan jawaban dari semua aduan yang dilaporkan ke DPRD.
“Jadi musyawarah hari ini, kita telah menemukan jawaban dari aduan yang kita sampaikan ke DPRD kemarin, namun hasil hari ini akan kita kembalikan lagi ke DPRD,” tandas Fatmah.