Kabar baik untuk Aparat Desa se Kabupaten Gorontalo Tahun 2021

TATIYE.ID (KABGOR) – Kabar baik bagi tenaga honor di Kabupaten Gorontalo. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Pemprov Gorontalo, Danial Ibrahim saat dimintai penjelasannya mengenai rencana Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mengembalikan kembali honor-honor di Kabupaten Gorontalo seperti dulu mengatakan bahwa itu merupakan sebuah kewajiban Pemerintah Daerah.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2021 bahwa Penganggaran Belanja bagi Pemda harus memperhatian Belanja Wajib dan Mengikat seperti Belanja Pegawai a) Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dan pegawai ASN. Sedangkan penganggaran jasa/Honorarium yang tdk termasuk dalam belanja pegawai dianggarkan dalam belanja barang dan jasa berupa Honorarium dapat dianggarkan sepanjang memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran.
program, kegiatan dan sub kegiatan. serta kebutuhan dan waktu pelaksanaan sub kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja sub kegiatan dimaksudâ€. Terangnya.

Hal lain juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Tertinggal, Deby I. M Habibie, menurutnya, Aparat Desa bahkan wajib untuk mengikuti beberapa pelatihan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.

“Pembiayaan bagi pelatihan Aparat Desa bisa dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, APBDesa, dan sumber lain yang sah, ini ada aturannya Pasal 112 pemerintah provinsi wajib Melakukan pembinaan dan pengawasan; melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas terhadap kepala desa, aparatur desa dan badan permusyawaratan desa dan lembaga kemasyarakatan. Selain itu juga pada poin e; dalam upaya percepatan pembangunan desa pemerintah daerah prov melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan dan bantuan teknisâ€. Jelasnya

Ditempat terpisah, Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Noval Abdussamad ketika diminta keterangannya mengenai rencana Gubernur Rusli Habibie untuk mengembalikan honor-honor Aparat Desa di Kabupaten Gorontalo menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi dapat melakukan intervensi dan melakukan evaluasi terhadap rencana APBD Kabupaten Gorontalo.

“Saya sampaikan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi APBD Kabupaten, nah Pak Gubernur akan mengembalikan honor-honor aparat desa, ini sesuatu hal yang wajar dilakukan untuk kepentingan rakyat, jadi tidak ada kaitannya dengan pencitraan dan politik, ini demi kepentingan rakyatâ€. Tegasnya saat dihubungi melalui telpon seluler.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Gubernur Rusli Habibie mengungkapkan bahwa akan mengembalikan honor-honor seperti dulu dan sudah berbicara dengan Bupati Nelson Pomalingo terkait hal tersebut.

Hal itu disampaikannya ketika ditanyakan gonjang-ganjing pemotongan honor aparat desa se-kabupaten gorontalo pada tahun 2021. Gubernur Rusli pun berharap agar persoalan ini tidak dikaitkan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. (*)

Exit mobile version