TATIYE.ID – Para jurnalis di Gorontalo yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Gorontalo menggelar aksi protes menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Bundaran Saronde pada Sabtu (25/05/2024).
Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap draf RUU yang tengah dibahas oleh anggota DPR-RI dan direncanakan untuk disahkan sebelum 30 November mendatang.
“Aksi kita hari ini membawa nama Koalisi Jurnalis Gorontalo. Ini adalah bentuk perlawanan kita terhadap draf RUU Penyiaran yang saat ini akan dibahas oleh anggota DPR-RI,” ujar Wawan Akuba, koordinator lapangan aksi
Dalam aksi tersebut, para jurnalis juga membakar keranda sebagai simbol kematian kebebasan pers.
“Pembakaran keranda ini adalah simbol bahwa kebebasan pers kita terancam direnggut oleh anggota DPR-RI yang menyusupkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU tersebut,” tegas Wawan
Aksi di Bundaran Saronde ini diharapkan menjadi titik tolak bagi gerakan penolakan RUU Penyiaran di seluruh Indonesia, dengan tujuan akhir agar DPR-RI mempertimbangkan kembali untuk tidak mengesahkan undang-undang yang dianggap akan mengancam kebebasan pers di tanah air.
“Kita berharap aksi ini menjadi pemantik, menjadi aksi perlawanan yang kemudian menjadi pertimbangan bagi para anggota DPR-RI untuk tidak mengesahkan RUU tersebut,” tutupnya