TATIYE.ID (PILKADA) – Jelang hari H pencoblosan Pilkada, Tim Badan Advokasi Hukum (Bahu) NasDem dan Tim Hukum HPMU mengajak warga Bone Bolango yang mempunyai hak pilih untuk menolak politik uang.
Sebab, tindakan money politic tersebut melanggar UU Pilkada. Bahkan, dalam ketentuan Pasal 73 ayat (4) disebutkan pelaku dan penerima money politic dikenakan pidana paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 Milyar.
Karena itu, Tim Badan Hukum Advokasi Nasdem dan Tim Hukum HPMU menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang telah berperan mencegah terjadinya politik uang.
“Kami dari Tim Hukum HPMU akan berterima kasih apabila ada masyarakat yang berperan serta aktif untuk melaporkan adanya indikasi politik uang yang disertai bukti-bukti dalam bentuk gambar (foto), maupun video, uang, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan perbuatan politik uang tersebut,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum HPMU, Duke Arie dalam keterangannya.
Ia menghimbau agar masyarakat aktif melaporkan ke pihak yang berwajib beserta bukti-bukti pendukung jika mengendus indikasi politik uang yang dilakukan oleh tim sukses paslon.