Jelang Musorkot KONI Kota Gorontalo, Ini 7 Kriteria dan 5 Syarat Calon Ketum

TATIYE.ID (SPORT) – Sempat tertunda, Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) akkhirnya akan digelar pada 15 Juni 2023 mendatang. Nah, untuk itu terhitung 01 Juni 2023 panitia pelaksana akan melakukan Press Conference dan Pengumuman Penjaringan dan Penyaringan
Calon Ketua Umum KONI Kota Gorontalo.

Kepada awak media ini, Ketua panitia Musorkot KONI, Adnan M. Daipaha mengatakan, berdasarkan Undang- Undang No : 11 tahun 2022, AD/ART KONI Tahun 2020, dan Peraturan Organisasi KONI Nomor : 01 tahun 2023 tanggal 01 Mei 2023 tentang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Serta Pemilihan Calon Ketua Umum KONI Kota Gorontalo Tahun 2023. Maka terbitlah Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kota Gorontalo Nomor : 03. B / KONI-KG /V / 2022 tanggal 23 Mei 2023 Tentang Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kota Gorontalo Periode Tahun 2023 –
2027.

“Jadi setelah kami dibentuk, maka kami langsung bertugas memulai tahapan demi tahapan musyawarah dimulai dengan menyusun kriteria calon Ketua dan syarat-syaratnya,” ucap Adnan M. Daipaha, Kamis (25/5/2023).

Adapun kriteria calon ketua ada 7 item dan syarat mencalonkan diri sebagai calon ketua KONI Kota Gorontalo ada lima poin. Kriteria Ketua Umum KONI Kota Gorontalo Masa Bakti 2023-2027 yakni Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahraga. Memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI, Mampu menjadi Pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga. Mempunyai Visi dan Misi yang luas dalam membina olahraga prestasi. Sanggup menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah. Mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi. Dan kriteria terakhir adalah Mampu menggalang kerja sama dengan Badan-badan keolahragaan tingkat daerah dan Nasional/Internasional.

Sedangkan untuk syarat calon Ketua Umum KONI Kota Gorontalo, pertama Pernah atau sedang menjadi Pengurus Cabang Olahraga sekurang-kurangnya
pengurus Harian tingkat Kota Gorontalo atau Pengurus harian KONI Kota Gorontalo yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah minimal 1 (satu)
Tahun atau dalam masa bakti berjalan. Kedua, Berkewarganegaraan Indonesia, berdomisili di Kota Gorontalo dan ber E-KTP alamat Kota Gorontalo.

“Syarat ketiga yakni, setiap calon harus mendapat DUKUNGAN TERTULIS minimal dari 6 (Enam) Cabang Olahraga yang sah sebagai anggota KONI Kota Gorontalo, SURAT DUKUNGAN TERTULIS yang ditandatangani oleh KETUA UMUM & SEKRETARIS UMUM Cabang Olahraga yang sah. Surat dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut kembali, dan bilamana ada surat dukungan ganda, maka dinyatakan surat dukungannya GUGUR. Dan bila Surat Pernyataan Dukungan yang sah kurang dari 6 (enam) Pengurus Kota Cabang Olahraga, maka pencalonannya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan Gugur,” tuturnya.

Adapun syarat lain untuk bisa mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI Kota Gorontalo tambah Adnan M. Daipaha yakni, Setiap Calon wajib menyampaikan VISI dan MISI, Setiap Calon wajib membuat Surat Pernyataan tertulis di atas materai yang cukup perihal, Kesanggupan untuk menyediakan waktu penuh sebagai Ketua Umum KONI Kota Gorontalo, Bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Umum Cabang Olahraga atau Pengurus KONI apabila terpilih menjadi Ketua Umum KONI Kota Gorontalo. Tidak sedang menjabat sebagai pejabat publik dan jabatan struktural, Tidak sedang berstatus terdakwa atau pernah tersangkut kasus hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap, dan Berintegrasi dan mampu menjaga marwah KONI secara kelembagaan yang dibuktikan dengan pernyataan Pakta Integritas. Terakkhir, Melampirkan Surat Pernyataan Riwat Hidup Singkat. (*)

Exit mobile version