TATIYE.ID (GORUT) – MA alias Migdat, yang merupakan Caleg DPRD Gorontalo Utara terpilih dari Daerah Pemilihan 3 diduga telah melanggar Pasal 280 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagaimana terlampir pada Pasal 521 UU 7/2017, Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 523 UU 7/2017 (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j.
Dalam sebuah video kampanye yang tersebar luas di masyarakat, MA diduga telah menjanjikan kepada masyarakat untuk memberikan gajinya ketika nanti selama menjabat sebagai Anggota DPRD guna kepentingan rakyat.
“Perlu saya punya gaji saya mo Kase lagi,” kata MA dalam video orasi kampanyenya saat itu.
Sampai dengan berita ini dilansir, pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh MA masi dalam tahapan pemeriksaan Bawaslu. Bahkan MA juga telah dipanggil oleh pihak Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut. (*)