Jadikan Kota Religius, Pemkot Gorontalo Akan Tutup Tempat Penjualan Miras Ilegal

TATIYE.ID (PEMKOT) – Pemerintah Kota Gorontalo bakal memberlakukan sanksi tegas bagi yang memperjualbelikan minuman keras (miras) secara ilegal.

Tindakan tegas itu berupa penutupan tempat usaha guna memberikan efek jera kepada pengedar barang haram tersebut.

Hal ini di ungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, Moh. Mulky Datau, saat menyita 84 kemasan jenis miras ilegal yang beredar di masyarakat.

Puluhan miras itu ditemukan saat petugas Satpol PP tengah menggelar razia di 3 kecamatan di Kota Gorontalo.

“Ada tiga kecamatan yang disisir hari ini, yakni Kota Timur, Tengah dan Utara” tulis Mulky lewat pesan singkat Whatsapp, Rabu (26/05/2021).

Tidak hanya itu, Mulky juga memberikan peringatan kepada para penjual miras lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.

“Jika masih ditemukan memperjualbelikan miras secara ilegal secara berulang, sesuai instruksi Pak Walikota tempat usahanya akan ditutup,” tegasnya.

Menurut Mulky, peredaran miras dapat dikendalikan apabila ada dukungan dari semua pihak. Kendati, keterbatasan personil Satpol PP tentu tidak dapat mengakomodir semua wilayah, tanpa adanya laporan dan informasi dari masyarakat.

“Kami berharap, jika masyarakat melihat langsung yang memperjual belikan Miras secara ilegal, tolong dilaporkan kepada kami, pasti segera ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Tindakan tegas satpol PP ini, untuk melaksanakan amanah dari Walikota Gorontalo Marten Taha dalam menciptakan kota yang bersandar pada ajaran agama.

“Menjadikan Kota Religius merupakan visi dari Pemerintahan Marten Taha dan Ryan Kono 2019-2024,” pungkasnya. (**)

Exit mobile version