Itda Pohuwato Segera Turun Investigasi Kasus Pemdes Sipayo

Terkait klarifikasi Kepala Desa Sipayo yang mengatakan bahwa persoalan dugaan pungli di bantuan petani telah selesai diperiksa oleh pihak Inspektorat Daerah dibantah oleh Kepala Inspektorat Daerah, Muslimin Nento.

Ia mengatakan bahwa pihak Itda belum melakukan pemeriksaan terkait dugaan persoalan pungutan yang berlangsung di Desa Sipayo, sebab menurutnya untuk Tahun 2023 itu nantinya akan diperiksa pada Tahun 2024.

“kita belum memeriksa yang yang Tahun 2023, karena masih berjalan,” katanya.

Kepala Inspektorat Daerah, Muslimin Nento juga menjelaskan, perihal dana hibah memang boleh disalurkan, akan tetapi jika sudah ada pemotongan, maka pihaknya akan mempertanyakan dasar hukum Pemdes melakukan pungutan 20% dari petani.

“Hibah itu dibolehkan, yang persoalannya kalau misalnya sudah melakukan pemotongan, dasar hukumnya apa oleh pemerintah desa,” jelas Muslimin

Ia juga akan mempertanyakan apakah sebelum penyaluran bantuan ada musyawarah dengan pihak petani atau ada juknis yang mengatur terkait pungutan 20%.

“Mangkanya dihasil musyawarah desa, nanti dilihat, hasil musyawarah desa itu ada kesepakatan atau ada juknis terkait itu, nah kalau misalkan ada juknis yang mengatur 20% atau berapa persen, ya rujukannya harus disitu, dan kalau misalnya belum ada dasar hukumnya, ya tentu ini bertentangan. kita akan melihat aturan mana yang dipakai oleh kepala desa,” kata Muslimin.

Muslimin Nento selaku kepala Inspektorat Daerah akan melakukan investigasi terkait persoalan ini, dan ia berharap, untuk masyarakat yang merasa dirugikan untuk bisa melapor ke Inspektorat Daerah untuk memperkuat dugaan kasus tersebut.

“Kita akan lakukan investigasi terkait ini, kala misalnya masyarakat merasa itu merugikan, mereka bisa menyurat ke Itda untuk memperkuat laporan.” ujar Muslimin

Exit mobile version