
Ketua Pansus Ranperda RTRW, Irwan Dai saat diwawancarai, (foto Isl/tatiye.id)
TATIYE.ID (KABGOR) – Pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gorontalo belum dapat dilanjutkan karena masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW yang juga Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai, usai rapat kerja perdana Pansus bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan tim teknis.
Irwan menjelaskan, meski Pansus telah terbentuk melalui rapat paripurna DPRD pada Senin lalu, hasil pembahasan menunjukkan bahwa Ranperda RTRW belum memenuhi syarat untuk memasuki pembahasan substansi yang nantinya akan diajukan ke Kementerian ATR.
“Masih ada dua dokumen penting yang harus diselesaikan, yakni IPR dan LP2D. Karena itu, pembahasan substansi belum bisa dilakukan sampai seluruh persyaratan tersebut terpenuhi,” kata Irwan, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, penyusunan RTRW sebenarnya telah dimulai sejak 2021. Namun, perubahan sejumlah regulasi membuat proses penyusunannya beberapa kali mengalami penyesuaian.
Irwan menegaskan, penetapan tata ruang harus dilakukan secara cermat karena menyangkut kawasan pertanian, industri, hingga permukiman masyarakat. Kesalahan dalam penetapan zonasi dapat berdampak pada aktivitas pembangunan di masa mendatang.
Untuk mempercepat penyelesaian Ranperda RTRW, Pansus bersama Dinas PU dan tim teknis akan menggelar pembahasan secara maraton mulai pekan depan. Seluruh data akan dikaji secara rinci hingga tingkat kecamatan dan desa.
“Bila diperlukan, kami juga siap melaksanakan uji publik di setiap kecamatan agar masyarakat dapat memberikan masukan sebelum Ranperda RTRW ditetapkan,” tutup Irwan.

















