Irwan Dai : Ketua DPRD Kabgor Tidak Paham Aturan Tata Tertib dan UU MD 3

TATIYE ID (KABGOR) – Wakil Ketua DPRD kabupaten Gorontalo (Kabgor) dari Fraksi Golkar Irwan Dai katakan Ketua DPRD Kabgor tidak paham aturan tata tertib dan Undang-undang (UU) MD3 terkait ke tidak hadiran Aleg DPRD pada rapat Paripurna yang dihubungkan dengan konstitusi, bahwa yang tidak hadir di DPRD ini yang harus dipertanyakan sesuai sumpah jabatannya, sehingga ini butuh klarivikasi.

“Jika demikian pernyataan seorang Ketua DPRD, berarti beliau benar-benar tidak paham atas UU MD3 tersebut. Selama ini yang selalu di gaungkan oleh ketua, hanyalah dalam bentuk narasi-narasi publik, sampai kami belum mendengar ada alasan yang sistematis yang disampaikan oleh beliau, bahwa ini tidak sesuai dengan aturan pasal berapa, yang mengatur Tatib di DPRD,” ujar Irwan.

Lanjut menurutnya, F 16 bicara ketentuan, contoh konkretnya Badan Musyawarah tidak sesuai tata tertib DPRD pasal 1 tahun 2019, jadi jelas disebutkan disana bahwa Banmus harus melakukan penetapan dan jadwal kegiatan DPRD, termasuk paripurna.

Olehnya itu dikatakan Irwan Dai, kalau ada rapat-rapat DPRD, yang ingin dirubah jadwalnya, maka harus melalui rapat Banmus, bukan hanya memberikan narasi-narasi bahwa sudah menghubungi ini itu, kemudian yang kedua bahwa kehadiran F 16 di Paripurna, pada saat APBD P pengantar, oleh Ketua DPRD menyampaikan bahwa mereka (F16) sudah menandatangi daftar hadir dan sudah dan sudah dibuka secara resmi, maka dinyatakan secara logika sudah hadir dalam paripurna.

“Inilah yang kami sampaikan bentuk ketidak pemahaman ketua. Ini harus dipahami dan dibenar-benar dipelajari. Bahwa di UU MD3 Nomor 13 tahun 2019 sangat jelas menyebutkan, Walk Out itu sebuah sikap yang mempengaruhi quorum rapat. Itu titik masalahnya. Sehingga ketika kita sudah Walk Out dari Paripurna, ketua harus menghitung kembali peserta rapat, apakah masih memenuhi ketentuan atau tidak,” ungkapnya.

Terakhir Irwan menambahkan, apalagi ini bicara soal kepentingan rakyat, apakah jika kepentingan rakyat harus melanggar aturan dan mekanisme tentu tidak. Sehingga harus dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

“Ketua DPRD menurut beliau sudah berusaha menyatukan lagi. Nah perlu dipertanyakan, kapan kewenangan itu itu dilakukan Ketua DPRD. Sejak komplit malam itu, seharusnya sebagai ketua DPRD adalah melakukan rapat pimpinan fraksi, tetapi ini tidak pernah dilakukan hingga paripurna terakhir. Malahan dirinya adalah orang paling suka berkonflik karena ajan menguntungkan beliau,” tandas Irwan Dai.

Exit mobile version