TATIYE.ID (GORUT) – Berdasarkan hasil rapat bersama pejabat dari Kabupaten Buol, Kabupaten Gorontalo Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi tengah dan Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kemendagri telah menghasipkan beberapa poin penting yang tertuang dalam Surat Nomor: 100/Pem/021/IV/2021.
Dalam surat tersebut dinyatakan baha Pemerintah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah tidak lagi mempersoalkan batas wilayah di Desa Umu (Menyusuri Sungai Tolinggula melewati Desa Tolinggula Ulu, Desa Tolinggula Tengah, Desa Tolite Jaya, Desa Ilomangga, Desa Tolinggula Pantai).
Sikap akhir Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terhadap sengketa batas wilayah dengan Kabupaten Buol diajukan oleh Wakil Bupati Gorut Thariq Modanggu didampingi oleh aleg PDIP Desi Sandra M. Datau di hotel Arya duta Jakarta Pusat, Kamis (01/04/2021).
Saat dihubungi via telepon, Wabup Gorut menghibau agar masyarakat Gorontalo Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Buol agar tetap tenang dan tidak terpancing dengan isu-isu akan ada perubahan wilayah Gorontalo Utara.
“Untuk masyarakat Gorut Supaya tetap tenang tidak terpancing dengan isu-isu yang mengatakan bahwa akan ada perubahan wilayah gorontalo utara yang ada saat ini karena proses di kementerian tetap berjalan dan kita masih mengacu pada data-data dan pernyataan sikap yang sudah kita ajukan.,” tandasnya.