Inisial Yang Disebut Terdakwa Peti Di Dengilo Diduga Mengarah Ke Oknum Aleg

Terdakwa atas dugaan kasus Pertambangan Tanpa Izin (Peti), Sadrin Kone warga asal Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato ungkap soal siapa saja yang terlibat dalam Peti di Desa Karya Baru.

Dilansir dari media Bhargonews, dalam isi berita tersebut Sadrin Kone atau yang akrab disapa Ayah Keli menjelaskan bagaimana proses kerjasama dirinya bersama dua pemodal yang menggarap lahannya.

“Lokasi itu saya bagi 2 untuk pemodal, dan hasil akhir lokasinya A 1,3 kg dan AY, 3 kg emas murni”, kata Sadrin Kone dalam berita tersebut

Adapun salah satu inisial yang disebutkan terdakwa diduga mengarah kepada salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Dapil Paguat-Dengilo yaitu Amran Andjulangi.

Sadrin Kone dalam isi berita tersebut juga mengatakan, jika status dirinya sebagai pemilik lahan menjadi terdakwa, harusnya mereka yang sebagai pemodal dan penanggungjawab alat berat juga harus menjadi terdakwa.

“Bila saya menjadi terdakwa, harusnya juga mereka menjadi terdakwa”, katanya dalam isi berita Bhargonews

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Tatiye. Id berusaha menghubungi Amran Andjulangi melalui panggilan telepon seluler namun belum terhubung.

Exit mobile version