Ini Tanggapan Pengacara Bupati Darwis Moridu, Soal Statement Ketua Bawaslu Provinsi

BOALEMO (TC) – Pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharuddin Umar, soal kasus yang membelit Bupati Boalemo, Darwis Moridu, ditanggapi oleh pengacara Darwis Moridu, Inggrid Bawias. Dalam rilis yang dikirim  kepada media, Inggrid mengatakan bahwa benar Darwis Moridu telah memenuhi panggilan penyidik pada Sentra Penegakkan Hukum terpadu GAKUMDU Bawaslu Provinsi Gorontalo tertanggal Jumat, 15 Maret 2019 didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni DR. Duke Arie Widagdo., SH., MH., CLA dan Inggrid S. Bawias., SH., MH. 


Kehadiran Darwis Moridu dalam panggilan tersebut untuk dimintai keterangan dimana dalam pemeriksaan Darwis Moridu sangat kooperatif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan diajukan oleh penyidik. 

Darwis Moridu menyampaikan dalam pemeriksaan bahwa penyampaiannya di dalam orasi kampanye di Desa Buti, Mananggu tertanggal 3 Februari 2019 sama sekali tidak ada niatan yang tidak baik, apalagi sampai dianggap telah melakukan penghinaan terhadap seseorang, kelompok dan/atau peserta pemilu lainnya,  sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf c dan d Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Inggrid menambahkan, bahwa di dalam orasi kampanye tersebut disampaikan dengan tujuan untuk mewujudkan pemilihan umum yang bersih, oleh karenanya pernyataan-pernyataan yang telah disampaikan bukan bertujuan untuk menghina seseorang, kelompok dan/atau peserta pemilu lainnya. “Apa yang telah disampaikan adalah fakta yang sesungguhnya terjadi  dan nantinya juga dalam pemeriksaan selanjutnya akan kami buktikan kebenarannya,” ungkap Inggrid.

Inggrid selaku kuasa hukum akan terus mengikuti/menunggu kelanjutan proses pemeriksaan penyidikan setelah diambil keterangan oleh penyidik, karena masih ada tahapan penuntut umum untuk menentukan kelengkapan berkas apakah masih kurang/ belum lengkap sampai akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita ikuti saja proses hukum, tahapan demi tahapan yang telah berjalan karena yang paling menentukan adalah proses pemeriksaan fakta-fakta persidangan di pengadilan yang akan memutus perkara ini benar tidaknya pernyataan Darwis Moridu didalam orasi kampanye adalah suatu pelanggaran pidana pemilu,” pungkas Inggrid. (*)

Laporan : Syarif Evansyah

Exit mobile version