Tatiye.id (GORUT) – Sekertaris Daerah (Sekda) Ridwan Yasin untuk setiap perusahaan diminta sementara belum menerima tenaga kerja yang berasal dari luar daerah Gorontalo demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Gorontalo Utara.
“Jadi untuk tenaga kerja yang di butuhkan dari luar khususnya dari daerah-daerah zona merah, untuk sementara ini jangan dulu dilakukan,” pinta Ridwan usai mengikuti video conference bersama Kementerian Dalam Negeri, Selasa (07/04/2020).
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Gorontalo Utara, menurutnya perlu dilakukan meskipun hal itu merupakan kewenangan dari perusahaan yang mendatangkan pekerjanya masing-masing.
“Meskipun itu kewenangan internalnya, karena kepentingan nasional, darurat nasional untuk sementara waktu belum dilakukan,” Jelas Ridwan.
Kebijakan ini juga sudah diberlakukan terhadap tenaga kerja asing yang masuk ke wilayah indonesia, termasuk Gorontalo Utara, “Bukan hanya tenaga kerja, orang asing masuk ke indonesia juga kan kita ikuti bersama di media bahwa Menteri Hukum HAM sudah melarang untuk masuk ke Indonesia,” Pungkasnya (*)



















