TATIYE.ID (GORUT) – Reses atau temu konstituen masa sidang pertama tahun sidang ke dua 2020-2021 mulai digelar pimpinan dan anggota DPRD selama enam hari dari tanggal 8 -13 Desember 2020 mendatang. Hal ini merujuk pada hasil keputusan bersama dalam rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini, Senin (7/12/2020).
Menurut Sekretaris DPRD (Sekwan) Fahrudin Lasulika, reses akan dilaksanakan selama enam hari.
“Reses dilaksanakan selama enam hari untuk menjaring aspirasi sehingga anggota DPRD bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyatâ€, kata Fahrudin
Berbeda dari Reses Sebelumya, dengan mengundang banyak orang di satu tempat, menyiapkan kursi, tenda hingga sound sistem, tentu pada Reses Masa Sidang pertama sidang ke dua ini aga jauh berbeda .
Fahrudin mengatakan, bahwa Perbedaannya dengan reses kali ini ditengah pandemi Covid-19, tentu dalam segi menghadirkan masyarakat dalam agenda reses tersebut di batasi dengan maksimal orang yang hadir 50 orang dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
“Pelaksanaan reses tahun ini berbeda dengan sebelumnya, tapi tetap sesuai protokoler kesehatan untuk menghadiri pertemuan itu sehingga istilah social distancing tetap dijalankan oleh anggota DPRD dan konstituennyaâ€, tandasnya.
Sementara kata sekertaris dewan DPRD Gorut itu, aturan tentang pelaksanaan reses diatur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dimana DPRD bersidang dengan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses selama 3 masa sidang. “Itulah yang menjadi dasar DPRD turun dalam melaksanakan resesâ€, Ujar Fahrudin.
Fahrudin menambahkan, bahwa setelah pelaksanaan reses ini kitapun akan melaksanakan paripurna KUA-PPAS dan Pembahasan RKA yang nantinya itu akan dilakukan melalui rapat Banmus. (*)