TATIYE.ID (BONEBOL) – Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan Raperda kumulatif terbuka yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD, dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI. Serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUD, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Demikian disampaikan Wakil Ketua II DPRD Bone Bolango, Zainudin Pedro Bau, setelah rapat paripurna pembicaraan tingkat II terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD Bonebol 2022.
“Rapat paripurna ini menyetujui Raperda ) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 oleh Pemerintah Bone Bolango menjadi PERDA,” ujar ketua DPD Partai Golkar Bone Bolango ini
Sebagai implementasi kewenangan badan legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan di tingkat daerah kata Pedro, tentu saja pihaknyamemberikan catatan kritis dan startegis dalam bentuk rekomendasi.
Diantaranya terkait banyaknya piutang pendapatan dari beberapa sektor. Yang paling menonjol kata dia lagi, soal pajak dan Retribusi terutama PBB. Besarnya hutang jangka pendek pemda karena banyaknya tagihan retensi 5% yang belum diajukan pihak ke tiga dari tahun 2016.
“Jika dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundangan, Pemda melakukan ‘pemutihan atau penghapusan’ kami pun meminta kepada Pemda untuk melakukan Evaluasi terhadap OPD dan BUMD dalam mencapai target dan realisasi PAD,” tegas Pedro.
Pedro berharap, progres dari catatan-catatan yang telah disampaikan bisa ditindaklanjuti. Sehingganya target Bone Bolango kedepan lebih baik, khususnya pada 2023 bisa tercapai dengan landing yang baik. (**)