TATIYE.ID (DEPROV) – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyampaikan aspirasinya ke Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (18/1/2020).
Ketua DPW FSPMI Gorontalo Meyske Abdullah mengatakan, ada dua hal yang disampaikan pihaknya ke Komisi IV Deprov, yakni terkait OPD tenagakerja dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja.
“Mengenai OPD dinas tenagakerja, sampai saat ini belum ada pemisahan. Di dinas itu terlalu banyak, ada SDM, Penanaman Modal, dan Transmigrasi. Harusnya itu berdiri sendiri,”ungkap Meyske.
Sementara terkait UU Ciptaker, Pihaknya ingin memastikan sikap DPRD menganggapi hal tersebut. dimana menurut Meyske UU ciptaker yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi hanya tinggal menunggu Rencana Peraturan Pelaksanaannya disahkan.
Menanggapi Hal itu, anggota Komisi IV Deprov Gorontalo Adnan Entengo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tentang pemekaran OPD yang bertanggungjawab pada ketenagakerjaan.
“Sebagai anggota Komisi IV sekaligus sebagai Ketua Bapemperda, saya terus mendorong Pemprov Gorontalo untuk melakukan pemekaran terhadap OPD yang bertanggung jawab terhadap Ketenagakerjaan. Dan tindaklanjutnya saya telah memasukkan persoalan itu pada RIK Ranperda tahun 2021,” jelas Adnan.
Sedangkan untuk UU Ciptaker yang dipertanyakan FSPMI, pihaknya telah berupaya mengatakan aspirasi ke Kementrian tenagakerja, namun kata Adnan, karena waktu yang terlalu singkat masih banyak aspirasi yang belum dimasukan.
“Tapi kita berprasangka baik. Mudah-mudahan RPP yang akan diturunkan nanti sesuai dengan semangat undang-undangnya, jangan sampai tidak sesuai, karena disitu berkaitan dengan hajat hidup para buruh,” pungkasnya. (*)