Ini Alasan Komisi I Deprov Gorontalo Desak Cabut Izin Pembangunan di PPI Gorontalo

Rapat kerja komisi 1 bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, (foto Okta/Tatiye.id)

TATIYE.ID (DEPROV) – Permasalahan perusakan fasilitas dan perizinan pembangunan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang berada di Kampung Tenda Pabean kini menjadi sorotan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dan Dinas Kelautan dan Perikanan.

Pasalnya pembangunan yang ada di PPI tersebut dikatakan merupakan pembangunan ilegal karena masalah perizinan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga dianggap telah melampaui kewenangan yang ada.

“Izin pembangunan yang ada di tanah dalam wilayah kekuasaan dari pada wilayah dari PPI itu sudah didirikan lapak memang ada ijin yang disampaikan tetapi itu adalah menyalahi prosedur, menyalahi ketentuan, menyalahi mekanisme,” ungkap AW Thalib, Kamis (8/06/2023).

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi I, AW. Thalib usai memimpin rapat kerja dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo beserta pihak terkait yang digelar di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Bone Bolango.

Sehingga untuk menindak lanjuti hal tersebut Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dan Dinas Kelautan selaku pihak yang berwenang mengusut untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui proses hukum yang berlaku dan mendesak agar segera dilakukan pencabutan perizinan.

Tak hanya itu, adanya pembangunan tersebut juga diketahui dapat menimbulkan adanya kecemburuan dari masyarakat setempat, sehingga dapat memicu pertanyaan mengapa sebagian bisa membangun dan sebagiannya tidak.

Oleh karenanya, hal ini dianggap perlu ditegasi dan perlu dilakukan tindakan, terlebih perizinan tersebut diketahui diberikan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Izinnya harus segera ditarik, dan apabila dalam satu minggu tidak dapat dilakukan pembongkaran secara sendiri atau mandiri maka satpol ditugaskan untuk melakukan tindakan selanjutnya untuk menormalkan kembali,” tegasnya.

Exit mobile version